Pada tutorial kali ini akan dibahas bagaimana memblokir
situs media social dengan Mikrotik menggunakan Fungsi Addresslist. Seperti yang
telah dibahas sebelumnya Addresslist bisa dibuat dengan cara static atau
dynamic. Untuk kasus ini akan dibuatkan Address list dengan cara static yaitu
langsung menginput website media social ke mikrotik address list, dimana pada router OS versi 6,36 keatas sudah dapat
menambahkan Domain pada address list, jadi ketika mendaftarkan situs maka IP
Public otomatis masuk ke Dynamic Address List.
Biasanya implementasi teknik inidigunakan di kantor,
instansi, sekolah untuk menjaga supaya user tidak bisa akses situs media social
pada jam kerja.
Skenario:
·
Situs Media Social yang akan di Blok adalah
facebook dan youtube
·
Network yang di Blok seluruh jaringan
·
Blokir Berlangsung dari Jam 08-00 : 17:00
Termasuk Jam Istirahat
Berikut Detail
Langkahnya:
1. Masuk
Ke Mikrotik Dan Selanjutnya Pilih IP –
Firewall – Address List
2.
Tambahkan Situs youtube dan facebook ke Address
List dengan Nama Media Social
Pada gambar diatas terlihat setelah di Apply maka IP Public dari situs facebook dan youtube otomatis terdaftar di address list dengan symbol D (Dynamic), artinya Situs tersebut memiliki Banyak IP Public yang bisa di akses
3.
Selanjutnya Buat Filter Rule Drop, dan pilih Src
Address List Mengarah ke Address List yang telah dibuat. dan pada menu extra tentukan Jam Blokirnya.
4.
Lakukan Ujicoba
Demikian Cara Blok Website Social
Media di Mikrotik dengan Fungsi Address List dan filter rule, jika ingin menambahkan
situs yang lainnya tinggal di tambahkan kembali di Address list dengan Nama
yang sama media social jika situs tersebut masih kategori Sosmed.
Jika Sudah menguasai Mangle,
Teknik Bloking Bisa dikombinasikan dengan Mangle
Selamat Mencoba.
Salam Padepokan IT.
No comments:
Post a Comment