Analisis sistem adalah sebuah teknik pemecahan masalah yang
menguraikan sebuah sistem menjadi bagian-bagian komponen dengan tujuan
mempelajari seberapa bagus bagian-bagian komponen tersebut bekerja dan
berinteraksi untuk meraih tujuan Dari tahap analisis sistem Penggajian di LAPAN
Bandung akan dihasilkan dokementasi,
yaitu berupa model dari sistem yang sedang berjalan. Tools yang digunakan dalam momedelkan sistem yang sedang berjalan
ini adalah Flowmap, event
list, context diagram, Data flow diagram, Kamus
Data, Spesifikasi proses, dan diagram
E-R. Sebelum dilakukan pemodelan sistem kedalam bentuk diagram-diagram
tersebut, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai busines rule yang terdapat di dalam sistem.
Busines rule
Business rule merupakan acuan tetap yang menjadi dasar dari suatu sistem. Adapun business rule dari sistem penggajian
yang ada di LAPAN Bandung adalah:
A.
Pegawai
1.
Jenis Pegawai
Aktif :
b.
Pegawai Negeri
Sipil
c.
Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)
d.
Pegawai Honorer
Non Aktif :
a.
Meninggal
b.
Tidak Meninggal
1.
Pensiun
2.
Diberhentikan
2. Data diri dan
pengangkatan kerja pegawai serta SK naik jabatan diberikan oleh pejabat yang berwenang
3.
Pegawai memberikan
KP4 setiap 1(satu) tahun sekali untuk Update :
a. Jumlah Anak : Jika
terjadi perubahan pada jumlah anak yang mendapatkan tunjangan maka pegawai
harus memberitahukan perubahan yang terjadi kepada sistem.
b. Status Pernikahan : Jika status nikah pegawai
berubah, maka pegawai yang bersangkutan harus memberi tahukan perubahan yang
terjadi kepada sistem.
Segala perubahan
yang terjadi harus diberitahukan dengan disertai tanda bukti.
4.
Apabila pegawai mengalami perubahan status
atau perubahan/kenaikan jabatan maka
pejabat yang berwenang memberikan SK Pengangkatan kerja atau SK naik jabatan.
B.
Penggajian
Berikut Beberapa hal yang berkaitan dengan sistem penggajian di LAPAN
bandung:
a.
Komponen Gaji
1.
Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan jumlah uang yang sudah
ditetapkan bagi pegawai dalam instansi/perusahaan sebagai dasar perhitungan
gaji dan diberikan berdasarkan golongan pegawai tersebut.
2.
Tunjangan
suami/istri
Tunjangan suami akan diberikan kepada pegawai
yang berstatus wanita dan tunjangan istri diberikan kepada pegawai yang
berstatus pria besar tunjangan ini sama yaitu 10% dari gaji pokok
3.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan diberikan kepada pegawai yang
memiliki anak maksimal 2 (dua) orang besar tunjangan ini yaitu 2 % dari gaji
pokok
4.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini terdiri dari tunjangan
jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Besar tunjangan sudah ada
ketetapan dari pemerintah.
5.
Tunjangan pajak
penghasilan
Merupakan suatu pajak (pendapatan yang terkena
pajak), dimana semua pegawai akan mendapatkan tunjangan ini. Dimana besarnya
adalah 5 % * Gaji pokok
6.
Tunjangan beras
Tunjangan beras diberikan dengan uang (diuangkan)
dan sudah ada ketentuan tersendiri yaitu 10 Kg beras dikalikan dengan 3000 dan
dikalikan dengan jumlah jiwa, jumlah jiwa ini tergantung dari jumlah anggota
keluarga yang bersangkutan.
7.
Potongan
Potongan yang ada di LAPAN Bandung terdiri dari :
·
Iuran wajib pegawai
(IWP)
Besar iuran wajib pegawai adalah 10% dari (gaji pokok + Tunjangan Keluarga )
·
Pajak penghasilan
Besar pajak
penghasilan sama dengan tunjangan pajak penghasilan
·
Potongan Tabungan
Perumahan
Besar potongan ini ditentukan oleh golongan
masing-masing dimana golongan I sebesar 3000, Golongan II sebesar 5000,
golongan III sebesar 7000, dan golongan IV sebesar 10000.
b.
Perhitungan Gaji
1.
Penghasilan kotor
Penghasilan kotor didapat dari (Gaji Pokok +
Tunjangan keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Beras + tunjangan pajak
penghasilan )
2.
Jumlah Potongan
Menghitung jumlah
potongan didapat dari (IWP + PPH + Potongan Tabungan Perumahan +
Potongan lain-lain)
3.
Jumlah penghasilan
bersih
Jumlah penghasilan bersih adalah (Penghasilan
Kotor – Jumlah potongan)
4.
Gaji pokok PNS dan
CPNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai pada golongan
tersebut
5.
Untuk gaji calon
pegawai Negri sipil (CPNS) 80 % dari gaji pokok
C.
Kenaikan Pangkat Dan Golongan
1.
Kenaikan pangkat
dan golongan PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1
Oktober setiap empat tahun sekali
2.
Yang berhak untuk
melakukan penilaian kenaikan pangkat dan golongan seorang pegawai adalah tim
penilai
3.
Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler, pilihan, pengabdian
dan anumerta
4.
Jenis-jenis pangkat
dan golongan
b.
Pangkat juru muda Golongan
I/a
c.
Pangkat juru muda
tingkat I Golongan
I/b
d.
Pangkat juru Golongan
I/c
e.
Pangkat juru
tingkat I Golongan
I/d
f.
Pangkat pengatur
muda Golongan
II/a
g.
Pangkat pengatur
muda tingkat I Golongan
II/b
h.
Pangkat pengatur Golongan
II/c
i.
Pangkat pengatur
tingkat I Golongan
II/d
j.
Pangkat penata muda Golongan
III/a
k.
Pangkat penata muda
tingkat I Golongan
III/b
l.
Pangkat penata Golongan
III/c
m.
Pangkat penata
tingkat I Golongan
III/d
n.
Pangkat Pembina Golongan
IV/a
o.
Pangkat Pembina
tingkat I Golongan
IV/b
p.
Pangkat Pembina
utama muda Golongan
IV/c
q.
Pangkat Pembina utama
madya Golongan IV/d
r.
Pangkat Pembina
utama Golongan
IV/e
D.
Kenaikan Jabatan
1.
Yang berhak untuk
naik jabatan adalah Pegawai Negri Sipil (PNS)
2.
Naik jabatan
terdiri dari 2 jenis yaitu naik jabatan struktural dan naik jabatan fungsional
3.
Pengesahan SK naik
jabatan berasal dari pejabat yang berwenang
4.
Jenis-jenis jabatan
yang ada di LAPAN
a.
Jabatan Struktural
Jabatan struktural yang ada di LAPAN Bandung
terdiri dari Eselon I A, I B, II A,
II B, III A, III B, IV A, IV B
b.
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional yang ada di LAPAN Bandung
adalah Sebagai berikut :
ü
Ahli Peneliti utama
ü
Teknisi Litkayasa
pratama
ü
Ahli Peneliti madya
ü
Ajun Teknisi
litkayasa
ü
Ahli peneliti muda
ü
Ajun teknisi
litkayasa madya
ü
Peneliti madya
ü
Ajun teknisi
litkayasa muda
ü
Peneliti muda
ü
Asisten teknisi
litkayatsa
ü
Ajun peneliti madya
ü
Arsiparis pertama
ü
Ajun peneliti muda
ü
Perekayasa madya
ü
Asisten peneliti
madya
ü
Asisten peneliti
muda
ü
Analisis
kepegawaian pelaksana lanjutan
ü
Analisis
kepegawaian pelaksana
ü
Ahli pranata
komputer
ü
Ahli pranata
komputer pratama
ü
Ahli pranata
komputer
ü
Ahli pranata
komputer madya
ü
Ahli pranata
komputer muda
No comments:
Post a Comment